Dewan dan Eksekutif Lanjutkan Pembahasan Raperda RTRW Banyuwangi 2024-2044 

by -750 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com– Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama eksekutif kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Banyuwangi 2024-2044 di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi.

Pembahasan dewan dengan eksekutif dilaksanakan pasca rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor.

iklan aston

Rakor lintas sektor merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait yang menjadi penentu proses percepatan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi menjadi Perda

Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo, rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Banyuwangi merupkan tindaklanjut hasil rakor lintas sektor.

” Hasil rakor lintas sektor kita sandingkan dengan materi Raperda RTRW sehingga perlu ada kajian kembali pasal per pasal mulai dari ketentuan umum,” ujar Patemo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin (29/01/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, ada beberapa penyempurnaan kalimat, penambahan nomenklatur dan sisipan-sisipan yang disesuaikan dengan aturan diatasnya.

Pada rapat pembahasan bersama OPD yang digelar juga dibuka kesempatan kepada beberapa pihak untuk memberikan masukan terhadap muatan RTRW Kabupaten Banyuwangi.

”Harapan dewan, hasil rakor lintas sektor yang telah dilaksanakan oleh eksekutif itu benar-benar memuat keinginan masyarakat Banyuwangi secara luas. Sehingga regulasi penataan ruang kabupaten Banyuwangi ini menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh politisi asal kecamatan Bangorejo itu.

Lebih lanjut dia menambahkan berdasarkan tabel persandingan muatan materi Raperda RTRW kabupaten Banyuwangi, ada masukan dari Kementerian ATR dan Ditjen Tata Ruang agar tahun perencanaan diubah menjadi Raperda RTRW kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 untuk batang tubuh, peta, indikasi dan lampiran lainnya yang sebelumnya tertulis tahun 2023-2024.

Kemudian ada penambahan dasar hukum pada diktum mengingat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.