Surabaya, seblang.com – Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap skandal penipuan calo rekrutmen ASN dengan menangkap empat tersangka yang merugikan puluhan korban sebesar 7.4 miliar rupiah.
Mereka yakni YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur.
“Kasus ini berawal dari seleksi pendaftaran ASN di KemenkumHAM,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, merinci tiga gelombang penipuan. Masing-masing gelombang menjanjikan kelulusan ASN dengan pembayaran yang semakin meningkat.
“Gelombang pertama melibatkan YH,” kata Piter.
AKBP Piter menjelaskan, saat 20 korban tidak lolos seleksi, YH muncul sebagai tersangka yang mengiming-imingi kesempatan kelulusan dengan imbalan uang sebesar 1,384 miliar rupiah. “Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi,” ujarnya.
Meski begitu, ada saja akal bulus YH. Dalam penipuan keduanya, ia dengan pedenya mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban.
“YH menggunakan taktik mengenalkan FS dan N pada korban setelah aksi pertama gagal,”jelasnya.
Piter menjelaskan, dikenalkannya FS dan N, dengan dalih memiliki akses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan mengklaim sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.
“Taktik kedua ini mereka berhasil menipu korban untuk membayar 3,25 miliar rupiah demi kelulusan 62 orang sebagai ASN,” ungkapnya.
Namun, seperti sebelumnya, tidak ada yang berhasil. Nekatnya mereka membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.
“Tersangka membuatkan NIP palsu yang seolah – olah sudah muncul dari pusat, agar korban percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk,” lanjut AKBP Piter.
Tak berhenti disitu, gelombang ketiga melibatkan tersangka M yang disodorkan sebagai pihak yang memiliki akses di Kemenag. Sebanyak 21 Korban yang tergiur membayar 4,1 miliar rupiah tetapi hasilnya nihil.
“Jadi total kerugian mencapai 7,4 miliar rupiah,” ujarnya./////////
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” tegasnya.
Proses hukum terhadap YH dan FS sudah memasuki tahap satu pemberkasan dan dikirimkan ke kejaksaan pada 2 Januari 2024, sementara dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.