Polresta Malang Kota Ungkap Kronologi Kasus Kekerasan di Cafe Loteng, Tiga Petinggi BEM Diultimatum

by -136 Views
Girl in a jacket

Kota Malang, seblang.com  – Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait kronologi kasus kekerasan yang terjadi di Cafe Loteng, Jl. Bandung No. 5, Klojen, Kota Malang pada bulan September tahun lalu. Kasus ini melibatkan tersangka HAD (18), EM (22), dan HA (18).

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di media online mengenai versi keluarga HAD tidak benar.

iklan aston

Menurutnya, rekonstruksi kejadian dan hasil visum pada 4 September 2023 serta keterangan saksi menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dilakukan oleh dua tersangka, EM dan HA.

“Jadi berita itu tidak benar, dari rekontruksi tindak kekerasan secara bersama-sama dilakukan 2 orang, bukan 9 orang,” kata Kompol Danang, Kamis (18/1/2024).

“Kini, keduanya dalam penahanan di Kejaksaan Negeri Lapas Lowokwaru,” imbuhnya.

Di samping itu, Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka yang awalnya sebagai korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertengkaran yang diawali cekcok itu terjadi saling pukul dari kedua belah pihak.

“HAD dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

Namun sayangnya, penetapan tersangka HAD ini memicu aksi demontrasi oleh sejumlah mahasiswa universitas setempat. Mereka menuding adanya kriminalisasi dalam kasus ini.

Menanggapi tudingan yang tidak benar tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto pun bereaksi. Tiga petinggi BEM, Nurkhan Faiz AM, Abi Naga, dan Mahmud, diultimatum untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam atas dua aksi demonstrasi yang dinilai menyesatkan publik.

“Kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Budi Hermanto juga meminta ketiga petinggi BEM itu segera menyampaikan permintaan maaf kepada organisasi kemahasiswaan dan masyarakat Kota Malang. “Kami memberi waktu 1×24 jam, dan jika tidak dilakukan, akan kami tempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.