Surabaya, seblang.comĀ – Satlantas Polrestabes Surabaya telah memusnahkan 2.065 knalpot brong sebagai hasil dari razia intensif selama beberapa pekan terakhir menjelang akhir tahun 2023.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Lantas AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa knalpot brong meresahkan masyarakat karena suara bising yang mengganggu.
“Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda agar membuatnya tidak dapat digunakan lagi,” ungkapnya.
Pemotongan ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Tundjung Iswandaru, dan Kasat Pol PP Kota Surabaya Fikser.
“Knalpot brong menjadi perhatian karena terkait dengan balap liar yang sempat viral dan menimbulkan korban di beberapa persimpangan,” kata AKBP Arif.
Lebih dari 2.064 knalpot brong dimusnahkan sebagai tindak lanjut dari razia yang dilakukan sepanjang bulan Desember 2023.
Selain pemusnahan knalpot, motor dengan kelengkapannya yang tidak standar dapat diambil oleh pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024, asalkan seluruh kelengkapannya telah distandarkan.
Hal ini sesuai dengan aturan UU Lalu Lintas tahun 2009 yang melibatkan persyaratan teknis dan standar kebisingan.
“Knalpot racing atau brong sering kali melanggar ketentuan kebisingan dan dapat dikenai pidana kurungan atau denda sesuai UU Lalu Lintas,” tegas AKBP Arif.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. (*)