Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

by -96 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar. Aksi ini dilaksanakan serentak bersama Panwascam dan Satpol PP pada Jumat (29/12/2023).

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto menyatakan bahwa APK yang ditertibkan adalah alat peraga yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.

iklan aston

“Ada sekitar 3 ribu APK menjadi target penertiban hari ini. APK tersebut dipasang di daerah pejalan kaki, zona hijau, dipaku di pohon, dan dipasang di fasilitas umum,” ujar Untung.

Ribuan APK itu didapatkan dari hasil penyisiran di sepanjang jalan protokol mulai dari Simpang Sukowidi, Kecamatan Kalipuro hingga Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari.

“APK yang telah ditertibkan dapat diambil kembali oleh peserta pemilu atau partai politik yang bersangkutan di kantor Panwascam atau kantor Bawaslu Banyuwangi. Syaratnya, harus menyertakan surat pernyataan untuk tidak memasang kembali APK di tempat-tempat yang dilarang,” pungkasnya.///////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.