Surabaya, seblang.com -Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap WT alias Bolank (35), seorang residivis pelaku curanmor yang terlibat dalam enam kejadian di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya.
Pelaku, yang tinggal di Rumah Susun Sumbo Surabaya, telah melakukan aksinya di berbagai lokasi, termasuk di Taman Persahabatan Jl. Sulawesi Nomor 67, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Bolank ditangkap pada Kamis, 07 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Kompol Dwi Djatmiko, Kapolsek Wonokromo Surabaya, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil cek TKP dan penyelidikan setelah sepeda motor korban hilang.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya ketika sedang tidur. Dari hasil pemeriksaan, Bolank mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masih buron, AS dan YP,” ungkap Kompol Dwi.
Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku merusak kunci stang setir sepeda motor menggunakan kunci letter T. Bolank, AS, dan YP kemudian menjual hasil curian seharga Rp. 3.000.000 di area Rusun Sumbo Surabaya, dengan masing-masing pelaku mendapatkan bagian sejumlah Rp. 1.000.000.
Bolank sendiri merupakan residivis dengan sejarah kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) pada tahun 2010, 2012, 2014, dan 2016 di berbagai Polsek dan Polrestabes Surabaya. Pada tahun 2020, Bolank juga terlibat dalam kasus Curanmor yang berujung pada vonis 10 bulan penjara.
“Karena kelakuan yang meresahkan warga, Bolank kembali menghadapi ancaman penjara hingga tujuh tahun. Pengakuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” tambah Kompol Dwi. (*)