MK Putuskan Polri Tetap Berwenang Tangani Kejahatan Sektor Keuangan, Ini Tanggapan Bareskrim

by -682 Views
iklan aston

Jakarta, seblang.com – Bareskrim Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan setelah sebelumnya ditiadakan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Putusan dengan Nomor 59/PUU-XXI/2023 dibacakan dalam sidang pleno oleh Hakim Ketua Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (21/12/2023). Uji materi terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 8 angka 21, yang mengubah frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

iklan aston
iklan aston

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PP2SK sepanjang frasa ‘hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’ dalam Pasal 49 ayat 5 UU 21 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’ kata Ketua MK Suhartoyo.

MK sependapat dengan pemohon mengenai isu konstitusional terkait penyidikan tunggal oleh OJK, yang telah memberikan batasan keberadaan penyidik dalam sistem penegakan hukum. Hakim MK, Arief Hidayat, menyatakan bahwa sistem peradilan pidana terpadu menempatkan proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu rangkaian kesatuan sejak tingkat penyidikan hingga putusan pengadilan.

Menurut MK, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan penyidik adalah pejabat polisi (Polri) yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan utama dalam menegaskan bahwa kepolisian dalam hal ini mengemban fungsi utama dalam penyidikan.

Putusan MK menyatakan Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, namun OJK harus selalu berkoordinasi dengan Polri dalam menangani tindak pidana bidang ekonomi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, menyambut baik putusan MK. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, mengingat MK adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan/konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945.

“Dengan putusan ini, Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan,” kata Whisnu. Polri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan, demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional./////

No More Posts Available.

No more pages to load.