Akhir Tahun 2023, Angka Perceraian di Kabupaten Situbondo Turun Drastis 

by -825 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Perceraian dalam rumah tangga bisa menjadi hal yang tidak terduga. Pasang surut ekonomi dapat menjadi salah satu faktor kendala. Kendati demikian, masih banyak cara untuk mempertahankan rumah tangga agar tetap sakinah, mawadah, dan warahmah. Sehingga, angka kasus perceraian pun bisa ditekan.

Seperti halnya kasus angka perceraian di Kabupaten Situbondo pada 2023 ini yang mengalami penurunan drastis. Hal ini dikarenakan seluruh stakeholder ikut berperan aktif memberikan bimbingan dan solusi positif kepada pasangan yang mempunyai masalah dalam hubungan rumah tangga.

iklan aston
Ketua Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda

Ketua Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda mengungkapkan angka kasus perceraian tahun 2023 di Kabupaten Situbondo mengalami penurunan cukup signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, kata Khadimul Huda, pengajuan cerai talak pihak laki-laki sebanyak 616 perkara, sedangkan pengajuan cerai gugat dari pihak perempuan sebanyak 1.183 perkara.

“Jadi total kasus perceraian pertanggal 20 Desember 2023 sebanyak 1.799 perkara,” ungkapnya, Kamis (21/12/2023).

Lebih lanjut Khadimul Huda mengatakan, pada tahun 2022, cerai talak dari pihak laki laki sebanyak 645 perkara dan cerai gugat dari perempuan sebanyak 1.281 perkara. Totalnya, ada 1.926 kasus perceraian.

“Jadi jika kasus perceraian pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022, ada penurunan jumlah perceraian sebesar 127 perkara,” jelasnya.

Penurunan angka perceraian tersebut tentunya tak lepas adanya peran lembaga mediasi PA Situbondo yang berupaya merukunkan kembali pasangan suami istri yang sedang menghadapi prahara rumah tangga.

“Alhamdulillah ada peningkatan yang cukup signifikan dari penyelesaian mediasi,” ujarnya.

Khadimul Huda membeberkan tingkat keberhasilan proses mediasi. Pada tahun 2022 tingkat keberhasilan mediasi hanya 5%, dan tahun 2023 naik di angka 17%.

“Artinya, keberhasilan proses mediasi ada peningkatan sekitar 12% dari tahun sebelumnya. Ini yang kita optimalkan untuk merukunkan para pihak biar tidak terjadi perceraian,” ungkapnya.

Khadimul Huda menambahkan, kasus perceraian sebagian besar dikarenakan dua faktor. Pertama, adanya perselisihan yang menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga, dan kedua karena faktor ekonomi.

“Dua faktor inilah yang paling dominan menyebabkan perceraian,” imbuhnya.

Pengadilan Agama Situbondo pun berharap agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai dibawa ke meja hijau. “Kami berharap di tahun depan, angka perceraian bisa lebih menurun lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.