Banyuwangi, seblang.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bertekad memastikan hak-hak warga binaan yang berkebutuhan khusus terpenuhi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 Ayat d, narapidana berhak mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak, termasuk bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus.
Kelompok Berkebutuhan Khusus ini melibatkan Anak, Anak Binaan, Perempuan dalam Fungsi Reproduksi, Pengidap Penyakit Kronis, Penyandang Disabilitas, dan Manusia Lanjut Usia di dalam UPT Pemasyarakatan. Salah satu jenis layanan makanan yang diberikan adalah pemberian makanan tambahan sesuai dengan kebutuhan gizi, seperti yang diatur dalam pasal 61 dan 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, melalui Dokter Lapas Banyuwangi, Devika Yuldharia, menyampaikan bahwa kelompok berkebutuhan khusus di Lapas Banyuwangi adalah warga binaan kelompok Lansia yang berjumlah tiga puluh tiga orang.
“Target Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ini adalah warga binaan kelompok Lansia,” ujar Devika, Selasa (19/12).
Devika, yang lahir tahun 1990, menjelaskan bahwa PMT dilaksanakan setiap bulan tanpa jeda, sehingga kebutuhan gizi dapat terpenuhi setiap bulannya.
“Kami memberikan susu tinggi kalsium dan rendah lemak serta kaya gizi Anlene sebanyak 200ml pada masing-masing dari mereka,” tambahnya.
Devika menekankan bahwa tujuan kegiatan ini adalah mendukung kondisi fisik dan psikologi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) selama menjalani proses pembinaan dan Anak Bawaan di Rutan/LPKA/Lapas sehingga tercapainya status gizi yang optimal.//////////