“Karena penyidik telah menemukan alat bukti yang sah kemudian HN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 340, pasal 338, pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut Tolak Suami Almarhumah Suada Korban kasus dugaan pembunuhan mengatakan apresiasi terhadap kinerja Polres Situbondo dan kejaksaan Negeri Situbondo atas ditetapkan HN yang telah diduga membunuh Istri tercintanya.
“Meski sekian lama saya menunggu keadilan kurang lebih tiga tahun lamanya, sebenarnya dan hati ini ingin menangis karena apa yang selama ini saya perjuangkan atas kematian almarhumah istri saya, kini telah menemukan titik terang dan proses ini saya pasrahkan ke pihak yang berwajib dan saya meminta hukum seadil-adilnya,” katanya sambil berdoa di depan kantor kejaksaan negeri untuk memohon dan meminta tegakkan keadilan.
Yason Silvanus yang selama ini mendampingi (Pengacara) Tolak Suami dari Almarhumah korban kasus dugaan pembunuhan juga menyampaikan, selama tiga tahun dari kematian almarhumah Suada dirinya sudah melewati banyak proses.
“Dalam tiga tahun ini berperkara akan ada prosedur yang harus kita jalani baik dari penyidikan, penyelidikan maupun penyerahan berkas dari kepolisian kepada kejaksaan namun demikian ini adalah kerja keras dari kepolisian dan kejaksaan. Dan Kasus ini adalah pembunuhan berencana maka pasal nantinya yang akan diterapkan yaitu pasal, 340, pasal 338, pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.//////