Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menyerahkan tersangka kasus Pembunuhan berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 8 Desember 2023.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH bahwa penyidik telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka HN dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari guna proses hukum selanjutnya.
“Saat ini tersangka HN dan barang bukti terkait kasus pembunuhan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Situbondo guna proses hukum selanjutnya,“ terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis, (14/12/2023).
AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan, kasus tersebut diawali dari penemuan mayat atas nama Suada (50), perempuan warga Olean ditemukan meninggal di areal persawahan jalan Landaur masuk wilayah Dusun Pathek Timur Desa Duwet kecamatan Panarukan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi pada 19 Agustus 2020 tepat 3 tahun silam dengan tersangka HN (49), Laki-Laki tak lain tetangganya sendiri.
Dalam proses penyidikan oleh Satreskrim, penyidik menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial HN (46) warga Olean berdasarkan 4 alat bukti sah yang berhasil diperoleh penyidik sebagaimana yg tercantum dalam pasal 184 (1) KUHP.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah HP milik tersangka, 1 buah botol warna biru transparan kemasan 1 liter berisi cairan Herbisida, 1 buah botol warna biru kemasan 100 ml berisi cairan Insektisida, 1 bungkus plastic warna putih kemasan 250 gram berisi bahan atau bubuk Fungisida, 1 buah botol minuman air mineral 1,5 Liter berisi cairan diduga Pestisida dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
“Karena penyidik telah menemukan alat bukti yang sah kemudian HN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 340, pasal 338, pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut Tolak Suami Almarhumah Suada Korban kasus dugaan pembunuhan mengatakan apresiasi terhadap kinerja Polres Situbondo dan kejaksaan Negeri Situbondo atas ditetapkan HN yang telah diduga membunuh Istri tercintanya.
“Meski sekian lama saya menunggu keadilan kurang lebih tiga tahun lamanya, sebenarnya dan hati ini ingin menangis karena apa yang selama ini saya perjuangkan atas kematian almarhumah istri saya, kini telah menemukan titik terang dan proses ini saya pasrahkan ke pihak yang berwajib dan saya meminta hukum seadil-adilnya,” katanya sambil berdoa di depan kantor kejaksaan negeri untuk memohon dan meminta tegakkan keadilan.
Yason Silvanus yang selama ini mendampingi (Pengacara) Tolak Suami dari Almarhumah korban kasus dugaan pembunuhan juga menyampaikan, selama tiga tahun dari kematian almarhumah Suada dirinya sudah melewati banyak proses.
“Dalam tiga tahun ini berperkara akan ada prosedur yang harus kita jalani baik dari penyidikan, penyelidikan maupun penyerahan berkas dari kepolisian kepada kejaksaan namun demikian ini adalah kerja keras dari kepolisian dan kejaksaan. Dan Kasus ini adalah pembunuhan berencana maka pasal nantinya yang akan diterapkan yaitu pasal, 340, pasal 338, pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.//////