Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menyerahkan tersangka kasus Pembunuhan berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 8 Desember 2023.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH bahwa penyidik telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka HN dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari guna proses hukum selanjutnya.
“Saat ini tersangka HN dan barang bukti terkait kasus pembunuhan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Situbondo guna proses hukum selanjutnya,“ terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis, (14/12/2023).
AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan, kasus tersebut diawali dari penemuan mayat atas nama Suada (50), perempuan warga Olean ditemukan meninggal di areal persawahan jalan Landaur masuk wilayah Dusun Pathek Timur Desa Duwet kecamatan Panarukan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi pada 19 Agustus 2020 tepat 3 tahun silam dengan tersangka HN (49), Laki-Laki tak lain tetangganya sendiri.
Dalam proses penyidikan oleh Satreskrim, penyidik menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial HN (46) warga Olean berdasarkan 4 alat bukti sah yang berhasil diperoleh penyidik sebagaimana yg tercantum dalam pasal 184 (1) KUHP.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah HP milik tersangka, 1 buah botol warna biru transparan kemasan 1 liter berisi cairan Herbisida, 1 buah botol warna biru kemasan 100 ml berisi cairan Insektisida, 1 bungkus plastic warna putih kemasan 250 gram berisi bahan atau bubuk Fungisida, 1 buah botol minuman air mineral 1,5 Liter berisi cairan diduga Pestisida dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.