Jakarta, seblang.com – Satgas Anti Mafia Bola Polri berhasil mengungkap sindikat judi bola internasional yang dioperasikan melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Empat tersangka, berinisial S, DR, L, dan TRR, telah ditangkap.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa situs judi bola ini memiliki 43.000 akun yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Server situs tersebut diduga berasal dari Filipina.
“Saat ini, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang hasil judi online ini, yang diduga terkait dengan pembiayaan salah satu klub sepakbola,” tegas Jenderal Sigit di Mabes Polri.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang dari pemain. Total uang yang diperoleh dari situs judi ini mencapai Rp481 miliar selama Januari-November 2023.
“Dari jumlah tersebut, Rp400 miliar berasal dari transaksi antarbank, dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas. Lebih lanjut, situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan untuk liga sepakbola nasional dan internasional.
Kasatgas juga mengungkap bahwa sedang dilakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, serta dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.