KPU Banyuwangi Tegaskan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kewenangan Bawaslu

by -160 Views
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Berkaitan dengan sisa-sisa alat peraga sosialisasi (APS) dari peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi yang dipasang sebelum masa kampanye merupakan wilayah dari penegak Perda yaitu Satpol PP Banyuwangi.

Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, dalam pengkajian ada pelanggaran atau tidak maka hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.”KPU sendiri beberapa waktu lalu sudah menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) se kabupaten Banyuwangi dan sudah koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya di Gedung Djuang 45 Banyuwangi pada Sabtu (02/12/2023).

iklan aston

Terkait dengan larangan, menurut Dian, yang pasti selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang maka diijinkan untuk pemasangannya. Tetapi para peserta Pemilu juga harus memperhatikan faktor estetika yang lebih mengarah pada Perda yang ada.

‘Pada tahun 2023 sudah terbit petunjuk teknis (Juknis) terkait perda reklame seperti jarak pemasangan dari tempat ibadah dan sekolah. KPU hanya menetapkan titik-titik pemasangan APK se Banyuwangi. Kalau penangan untuk pelanggaran untuk Pemilu pasti di Bawaslu,” imbuh Dian.

Selanjutnya dia menambahkan sesuai dengan PKPU tentang kampanye dengan jelas dinyatakan untuk pembersihan APK kembali kepada yang memasang atau peserta pemilu.”Berbeda dengan periode yang kemarin tahun 2019 memang ada tertulis salah satunya tanggung jawab KPU untuk melakukan,” imbuh Dian.

Sebelumnya diberitakan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto, mengungkapkan potensi pelanggaran APK dalam masa kampanye ada dua kemungkinan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Selanjutnya hasil inventarisasi tersebut akan dikaji oleh Bawaslu Banyuwangi terkait bentuk pelanggaran secara administrasi atau dugaan terkait perundangan-undangan lainya supaya tidak salah langkah.

“Untuk pelanggaran yang bersifat administrasi kami rekomendasikan ke KPU Banyuwangi dan untuk pelanggaran yang terkait dengan perundang-undangan lain kami rekomendasikan kepada Satpol PP,” jelas Untung Apriliyanto di kantor Bawaslu Banyuwangi pada Rabu (29/11/2023)

Untung menuturkan Bawaslu Banyuwangi berharap semua stake holder mampu membangun kesepahaman yang sama dan tidak terkesan setiap ada dugaan pelanggaran pemilu dilemparkan ke Bawaslu.

Makanya pihak Satpol PP dan KPU Banyuwangi harus obyektif dalam menilai rekomendasi dari Bawaslu Banyuwangi.”Benar tidak rekomendasi yang kami berikan melanggar Perda dan secara administrasi melanggar peraturan KPU,” tambah Untung.

Apabila benar ada pelanggaran tindak lanjutnya akan menjadi tugas dan kewajiban bersama antara Bawaslu, KPU dan Satpol PP Banyuwangi.” Ayo mau diapakan ini apabila mau ditertibkan secara bersama-sama dan tidak ada yang didepan dan dibelakang. Itu harapan kita supaya kondusifitas Banyuwangi bisa dijaga bersama-sama,” pungkas Untung./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.