Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar: Perda Tentang Kepemudaan Disahkan

by -720 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Blitar, seblang.comDPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (27/11/2023) malam. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, didampingi Susi Narulita dan Muhammad Rifa’i.

Hadir juga Bupati Blitar, Rini Syarifah, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD, dan anggota DPRD.


Agenda rapat mencakup Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, dan Pencabutan Perda Kabupaten Blitar No.10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, serta Perda Kabupaten Blitar No.5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar No.10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini didasarkan pada Penjelasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Blitar pada 16 Oktober 2023. Fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pandangan umum, dan Bupati memberikan jawaban terhadap pandangan umum tersebut.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan lancar. Semoga penetapan Perda ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” ucap Mujib.

iklan warung gazebo