Banyuwangi, seblang.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pada apel pagi, Selasa (28/11), Agus Wahono mengingatkan jajarannya untuk menjunjung tinggi netralitas sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.
Dalam keterangannya, Agus Wahono menyoroti larangan-larangan yang diterapkan untuk ASN menjelang Pemilu 2024. ASN dilarang ikut mengampanyekan partai atau calon, terlibat sebagai panitia pemenangan, menghadiri acara partai politik, dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
“Aturan netralitas ASN sudah tegas dalam Undang-Undang ASN,” ujar Agus. Meskipun ASN memiliki preferensi terhadap calon tertentu, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam era digital, Agus Wahono juga memberikan imbauan kepada jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. ASN diminta untuk tidak melakukan posting, memberikan komentar, atau menyukai postingan yang bersifat kampanye atau dukungan terhadap calon tertentu. “Gaya dalam berfoto juga wajib diperhatikan, hindari foto dengan gaya yang dapat memberikan simbol angka atau nomor urut,” tambahnya.
Agus menegaskan bahwa ASN yang tidak menjaga netralitas akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Dukungan pribadi ASN juga diingatkan agar tidak disampaikan kepada publik, demi mencegah potensi perpecahan dan mempertahankan persatuan bangsa.28.11.//////