Banyuwangi, seblang.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pada apel pagi, Selasa (28/11), Agus Wahono mengingatkan jajarannya untuk menjunjung tinggi netralitas sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.
Dalam keterangannya, Agus Wahono menyoroti larangan-larangan yang diterapkan untuk ASN menjelang Pemilu 2024. ASN dilarang ikut mengampanyekan partai atau calon, terlibat sebagai panitia pemenangan, menghadiri acara partai politik, dan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
“Aturan netralitas ASN sudah tegas dalam Undang-Undang ASN,” ujar Agus. Meskipun ASN memiliki preferensi terhadap calon tertentu, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.