Banyuwangi, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, bersinergi dengan DMI dan MUI setempat melakukan sosialisasi program jaminan sosial kepada takmir masjid di wilayah Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Senin (27/11/2023).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan kepada takmir masjid, salah satu profesi mulia yang membutuhkan perhatian kesejahteraan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menyampaikan apresiasinya terhadap dedikasi takmir masjid dalam menjalankan tugas mulia mereka.
“Takmir masjid melibatkan diri dalam berbagai kegiatan, mulai dari rencana kegiatan keagamaan hingga tugas teknis seperti perawatan bangunan dan kebersihan. Mereka berkontribusi besar dalam menjaga keberlanjutan aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eneng Hasanah menyoroti risiko kerja yang mungkin dihadapi oleh takmir masjid dalam menjalankan tugas mereka. “Kami ingin memastikan bahwa takmir masjid dilindungi dengan baik, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama bekerja, mereka memiliki jaminan yang memadai,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menawarkan dua program perlindungan untuk takmir masjid, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai pekerja informal.
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat baik secara mandiri ataupun oleh pemerintah, lembaga dan yang lainnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terbantu bila terjadi risiko sosial. Termasuk takmir masjid sebagai pekerja yang tidak terbatas pada jam kerja tertentu, dapat merasakan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau takmir masjid itu kan tidak ada jam batas waktu, dia bisa malam sesuai dengan hubungan dengan tugasnya malam hari. Pokoknya dijamin selama hubungan dengan aktivitasnya sebagai takmir masjid,” imbuh Eneng,” pungkas Eneng Hasanah.///////