Pengemudi Innova Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Menur Surabaya

by -1150 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Surabaya. seblang.com – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan maut di depan Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan pada Sabtu, 18 November 2023. Sopir atau pengemudi mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA, AB (16), warga Jalan Manyar Adi, dinyatakan resmi menjadi tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman, mengungkapkan bahwa AB belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, membuatnya tidak cakap dalam berkendara. Meskipun demikian, AB akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Karena masih di bawah umur, pelaku akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas), dan upaya pendampingan sesuai undang-undang perlindungan anak akan dilakukan,” tegas Arif.

Insiden tragis itu terjadi ketika AB, pulang dari rumah temannya dengan kecepatan sangat tinggi, sekitar 70 km per jam. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor, Esternawati, mengalami cedera berat di kepala dan masih dirawat di rumah sakit.

Arif menjelaskan bahwa AB, tanpa berhati-hati, mencoba mendahului kendaraan di depannya di Jalan Menur, menabrak motor Esternawati, dan akhirnya menabrak kendaraan lain yang dikendarai Prawito hingga menyebabkan kematian di tempat kejadian.

Perlu diingat bahwa AB dianggap anak berurusan dengan hukum (ABH), dan Bapas akan memberikan pendampingan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Kini, kasus ini menjadi peringatan akan bahaya berkendara bagi mereka yang belum memenuhi syarat usia dan kompetensi./////

iklan warung gazebo