Lebih lanjut wakil rakyat asal Kecamatan Giri itu mengungkapkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan. Selain itu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), menekan pengangguran dan meningkatkan daya saing daerah.“Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” lanjutnya.
Lebih lanjut Hj. Ni’mah menambahkan, Raperda ini juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Dan untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah.
“Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah” jelas Hj.Ni’mah.
Oleh karena itu, dalam proses pembahasan pihak legislatif berharap tidak memakan waktu yang lama dan bisa segera tuntas. “Kalau target bisa secepatnya tuntas. Dan ini sudah memasuki tahap pembahasan yang pertama dengan eksekutif khususnya SKPD penghasil ,” pungkasnya