Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Diantaranya Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

by -944 Views
iklan aston

Kediri kota, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap sebanyak enam kasus kriminal dalam satu waktu. Kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus pengroyokan, tiga kasus pencabulan, dan satu kasus yang melibatkan pelanggaran undang-undang darurat terkait senjata tajam (sajam).

Salah satu dari kasus tersebut yang menarik perhatian publik adalah pengroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Jalan Inspeksi Brantas, Kota Kediri, pada Sabtu (05/11/23), seperti yang diungkapkan dalam keterangan pers.

iklan aston
iklan aston

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Kediri Kota bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap para pelaku pengroyokan yang berujung pada kematian korban setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.

Ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengroyokan ini, yaitu BYR (18 tahun), SBS (19 tahun), MBM (18 tahun), dan AA (19 tahun), semuanya adalah warga Kediri.

Kejadian pengroyokan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2023 di Jalan Inspeksi Brantas, saat korban yang bernama AWP tengah nongkrong bersama seorang saksi.

Kapolres memastikan bahwa tindakan penganiayaan ini tidak memiliki kaitan dengan organisasi perguruan apapun. “Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun, penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dalam kasus pengroyokan lainnya yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, tersangka RBS berhasil ditangkap.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, polisi berhasil mengamankan tersangka DF (18 tahun), DN (39 tahun), BGS (16 tahun), serta DF (16 tahun).

Selain itu, terdapat kasus pidana yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 yang melibatkan pelaku dengan inisial AVC.

Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Semua pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perbuatan mereka, demikian diungkapkan oleh AKP Nova.

AKP Nova juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar terus terjaga dan kondusif./////

No More Posts Available.

No more pages to load.