Banyuwang, seblang.com – Bupati Banyuwangi mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada DPRD untuk segera dibahas guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Nota pengantar raperda pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan Ipuk fiestiandani dalam rapat paripurna dewan pada Kamis (26/10/2023).
Dalam penjelasannya Bupati Ipuk menyampaikan, dalam rangka mencukupi dan membiayai kebutuhan dalam melaksanakan urusan pemerintahan maka pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pemungutan pajak dan retribusi daerah sebelumnya diatur dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya pada tahun 2022 dicabut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
” Pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat, ” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.
Selain merupakan bentuk pendelegasian dari Undang-Undang, latar belakang penyusunan rencana peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan kemudahan yang diupayakan melalui rasionalisasi tarif pajak dan retribusi yang tidak anggotaatkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat sesuai peraturan peraturan-undangan.
” Tujuan dibentuknya Raperda PDRD antara lain sebagai arah, kebijakan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai dasar dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Selain itu juga sebagai pedoman, rencana dan keterpaduan peraturan, penetapan tarif dan sebagai dasar untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pemungutan pajak dan retribusi.
Berdasarkan Pasal 187 huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus segera diundangkan sebelum 1 Januari 2024./////