Kompolnas RI Apresiasi Polresta Malang Kota dalam Penanganan Kasus Penganiayaan Terhadap Bocah

by -1507 Views
Writer: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Malang Kota, seblang.com – Rombongan dari Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas RI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi Polresta Malang Kota pada Kamis malam (19/10) setelah menjenguk seorang bocah berusia 7 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya.

Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (Purn) Benny Mamoto, memberikan apresiasi tinggi kepada Polresta Malang Kota atas tanggapannya yang cepat dalam menangani kasus yang sangat menyedihkan ini.

“Kami sangat menghargai langkah-langkah cepat yang telah diambil oleh Polresta Malang Kota dalam menangani kasus ini. Tersangka sudah ditangkap, ditahan, dan proses penanganan telah dimulai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kompolnas juga mendesak agar penyelesaian kasus ini dipercepat, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

“Kami mendorong percepatan penyelesaian kasus ini. Perlu diingat juga bahwa kasus kekerasan semacam ini terjadi cukup sering, dan peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan,” tegasnya.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa seorang bocah berusia 7 tahun dengan inisial DN menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

DN mengalami kekerasan yang sangat parah, termasuk pemukulan dengan benda tumpul, benda tajam, penyiraman air panas, dan hampir digantung oleh ayahnya.

Saat ini, Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyiksaan ini, termasuk ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban, dan nenek tiri korban.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sementara itu, korban mendapat perawatan di RSSA Malang dan kondisinya terus membaik. (*)

iklan warung gazebo