Surabaya, seblang.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan dan pencurian sepeda motor dengan kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya. Pelaku berinisial FB alias BONI telah masuk dalam daftar pencarian sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro, menyatakan bahwa penangkapan pelaku FB alias BONI dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cepu 6D Surabaya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah dimasukkan ke dalam tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Selasa (17/10/2023).
Hendro menjelaskan, FB alias BONI adalah pelaku yang sudah sepuluh bulan menjadi DPO, terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor dengan penganiayaan di tiga lokasi kejadian yakni Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.
Saat peristiwa itu terjadi, pelaku bersama dua belas rekannya melakukan konvoi keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.
Kemudian pelaku bersama teman-temannya menghentikan laju kendaraan korban di Jalan Rajawali, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban, termasuk HP.
“Barang hasil rampasan kemudian dijual kepada penadah,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan BONI, polisi juga menyita barang bukti dari hasil kejahatannya, berupa satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman CCTV. BONI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atas perbuatannya.