Tanjungperak, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok individu yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Mereka seringkali menuduh korban terlibat dalam perjudian online di Kota Surabaya.
AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, mengkonfirmasi penangkapan tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah S (40 tahun) yang tinggal di Jalan Teluk Nibung Timur, Surabaya, MR (35 tahun) yang beralamat di Jalan Wonokusumo, Surabaya, dan M (28 tahun) juga dari Jalan Wonokusumo, Surabaya. Dua pelaku lainnya, F dan J, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka, yaitu S, MR, M, F, dan J, berpura-pura sebagai petugas kepolisian, kemudian menangkap korban dengan tuduhan terlibat dalam permainan judi online,” ungkap Herlina pada Kamis (12/10/2023).
Herlina menjelaskan bahwa setelah mendapatkan rampasan berupa sepeda motor dari korban, para pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan agar korban tidak ditahan dan dilepaskan.
“Setelah kejadian ini terjadi, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari beberapa korban. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat lima pelaku dalam kasus ini,” tambah Herlina.
Herlina melanjutkan, pada tanggal 9 Oktober 2023, tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. S berhasil diamankan di sebuah pom bensin di Jalan Jakarta, Surabaya, sedangkan MR dan M ditangkap di Jalan Kalimas, Surabaya.
Dari hasil interogasi tersangka S, MR, M, F, dan J, diketahui bahwa mereka telah melakukan pemerasan dan penipuan satu kali di Jalan Kalianak, Kota Surabaya, serta empat kali di Perempatan Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya.
Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor (honda Vario dan Suzuki Mio), tiga potong kaos lengan pendek, satu lembar bukti transfer, empat ponsel, dan satu borgol.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP yang mengancam hukuman di atas 13 tahun penjara. (*)