Jakarta, Seblang.com – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 2 tersangka baru terkait dugaan pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 musim 2018.
Keduanya adalah VW, mantan pemilik tim, dan DR, pengurus tim. Mereka menyuap wasit untuk memenangkan salah satu klub sebut saja klub Y.
Irjen Pol Asep Edi Suheri, Ketua Satgas Antimafia Bola, mengungkapkan bahwa tersangka VW memainkan peran penting sebagai pelobi wasit dan menyuap perangkat wasit untuk memenangkan klub Y.
Sementara tersangka DR bertugas sebagai penyandang dana suap, memberikan uang kepada VW untuk memastikan kemenangan klub Y dan promosi ke Liga 1.
“Motif dari tersangka DR adalah untuk memastikan klub Y promosi ke Liga 1,” kata Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).
Irjen Pol Asep menyebutkan bahwa penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi 16 orang, ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang, serta bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp. 15 juta.
Perlu diingat bahwa sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan enam tersangka lain terkait kasus pengaturan skor Liga 2 tahun 2018, melibatkan wasit dan kurir pengantar uang dalam modus yang melobi wasit untuk memudahkan kemenangan tim yang membayar.