Pamekasan, seblang.com – Polres Pamekasan telah menghentikan proses penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai perubahan warna air sungai menjadi merah.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan Gelar Perkara pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Setelah dilakukan Gelar Perkara, kami menyimpulkan bahwa laporan pengaduan ini dapat dihentikan penyelidikannya,” jelas Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto.
Peristiwa ini telah memicu kehebohan di Pamekasan ketika air sungai di Kota Pamekasan tiba-tiba berubah warna menjadi merah. Seorang warga melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat perubahan warna sungai.
“Setelah penyelidikan intensif, ternyata penyebab warna merah tersebut adalah 15 kilogram bubuk pewarna batik yang dibuang ke aliran sungai dari Sungai DAM Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan karena kurang cukup bukti untuk menetapkan pasal yang disangkakan.
“Penghentian ini karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan akibat atau dampak kerusakan yang timbul dari tindakan yang dilakukan oleh M, pembuang pewarna batik,” tegasnya.
Penyelidikan ini telah melibatkan beberapa saksi ahli dan menegaskan bahwa tindakan tersebut prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.////