Surabaya, seblang.com – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Wiyung Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial KV (26) yang mengaku sebagai pegawai Asuransi AXA Mandiri.
Pria tersebut diamankan oleh polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap pacarnya dengan membawa kabur motor Honda Beat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, yang juga merupakan pacar dari KV.
Peristiwa penipuan ini bermula pada Kamis, 20 Juli 2023, ketika KV (26) berkenalan dengan seorang perempuan melalui media sosial OMI dan kemudian menjalin hubungan asmara.
“Keduanya sepakat untuk bertemu di Waduk Unesa Wiyung – Surabaya,” ungkap Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi, pada Selasa (3/10).
Gandi menjelaskan, saat janjian, Nikita mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju waduk Unesa, sementara pelaku Kevin naik ojek online.
“Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya. Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri Wiyung Surabaya, pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk ke rumah Bosnya. Setelah itu, pelaku kabur dan tidak kembali,” ungkap Gandi.
Setelah menunggu selama 10 menit tanpa kehadiran pelaku, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon korban bahkan diblokir.
“Atas perbuatannya, tersangka Kevin dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Gandi. (*)