Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberi kebijakan pembebasan pajak daerah bagi warganya. Pemutihan pajak ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Pembebasan pajak dimulai sejak 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Hari ini Senin (25/9/23) dinas perhubungan bersama unit lantas polsek genteng menyosialisasikan adanya pembebasan pajak daerah di Jalan Raya Jember Kecamatan Genteng Banyuwangi/
Saat ditemui media Kanit Lantas Polsek Genteng Iptu Nanang Wardhana,mengatakan program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat hingga lebih. “Ada sejumlah program yang bisa dinikmati masyarakat. Yakni bebas bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif dan bebas PKB progresif,” ucapnya
Dalam sosialisasi kepada kendaraan yang melintas Nanang berpesan buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus – 31 Oktober 2023. Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat .
“Ayo Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan,” terangnya.
Selain memberika imbauan secara langsung,dalam giat ini juga membagikan selebaran brosur.//////