Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

by -780 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono

Surabaya, Seblang.com – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap ZA (36), seorang tukang parkir yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa ZA ditangkap di rumahnya pada Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 06.00 WIB. ZA sebelumnya sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan ZA berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.

“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan. Pada Senin, 14 Agustus 2023, dilakukan penggerebekan dan penangkapan di mana ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Sabtu (23/9/2023).

Saat penangkapan, polisi menyita 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram sebagai barang bukti.

Berdasarkan interogasi, ZA mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang bernama RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Ia membeli 1 poket sabu dengan berat 5 gram seharga Rp. 4.750.000 untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

iklan warung gazebo