Banyuwangi, seblang.com – Harga tiket penyebrangan PT Angkutan Sungai Danau dan Perairan (ASDP) yang melayani rute pelayaran kapal dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Gilimanuk, Jembrana, Bali, maupun sebaliknya mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen.
Tarif baru tersebut akan berlaku 3 Agustus 2023. Hal ini juga dibenarkan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Syamsudin. Ia menuturkan kenaikan harga tiket tersebut merupakan keputusan Kementerian Perhubungan.
“Hal tersebut sesuai keputusan Kementerian Perhubungan dan kami sebagai penyedia layanan hanya mengikuti ketentuan tersebut,” tuturnya.
Syamsudin menjelaskan kenaikkan tersebut sesuai dengan hasil rapat sosialisasi KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Kenaikkan ini juga untuk meningkatkan Standart Pelayanan Minimum dan mengutamakan keselamatan pelayaran,” jelasnya.
Kenaikkan tarif penyebrangan tersebut juga diperkirakan akan membuat harga tarif kendaraan umum ataupun travel yang akan ke pulau Dewata Bali juga akan mengalami kenaikkan.
Seperti yang diungkapkan Haryanto salah satu sopir bus pariwisata yang selalu mengunakan jasa penyebrangan pelabuhan ASDP Ketapang – Gilimanuk.
“Untuk saat ini belum naik , namun kalau bulan Agustus terjadi kenaikkan kan menjadi pertimbangan perusahaan, untuk menaikkan tarifnya yang pasti pelayanan kami tetap prioritaskan,” jelasnya.
Adapun yang mengalami kenaikan tarif dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 untuk pejalan kaki. motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. dan kendaraan roda empat sesuai golongan sebagai berikut
Golongan IV A dari Rp 199.850 menjadi Rp 213.400.
Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400.
Golongan V A dari Rp 392.000 menjadi Rp 420.400.
Golongan V B dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500.
Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800.
Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100.
Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300.
Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300.
Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.//////