Situbondo, seblang.com – Ali Mustafa warga Panji Permai Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bersama puluhan pengacaranya melaporkan RF dan dua kawannya yang diduga bekerja di RS Situbondo ke Polres Situbondo dengan dugaan penganiayaan.
Pasalnya Ali Mustafa mendapat perlakuan penganiayaan karena tidak terima sepeda motor milik RF tersenggol oleh mobil yang dikendarai oleh Ali Mustafa.
Menurut Fras Gandi salah satu pengacara Ali Mustafa kepada awak media saat dikonfirmasi, kliennya mendapat perlakuan penganiayaan dikarenakan tidak terima sepeda motor milik RF tersenggol oleh mobil yang dikendarai oleh Ali Mustafa (pelapor). Ia mendampingi kliennya atas nama Ali Mustafa sebagai pelapor jika dirinya sudah melaporkan RF ke Polres Situbondo.
“Pada hari Selasa (18/7/2023) telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri klien kami yang dilakukan oleh RF. Pada awalnya terjadi kemacetan di parkiran RS, kemudian posisi mobil klien saya ada di tengah jalan, lalu klien kami memundurkan mobilnya hingga menyenggol sepeda motor RF, lalu klien kami saudara Ali Mustafa turun dan kemudian melihat sepeda motor RF terjatuh dan lecet di bagian knalpot, lalu RF meminta ganti rugi atas kerusakan sepeda motornya senilai Rp.200.000,” ujarnya.
Lebih lanjut Fras Gandi menjelaskan pada saat itu klien kami menawarkan untuk ganti rugi sebesar Rp.100.000, akan tetapi RF tetap meminta ganti rugi senilai Rp 200.000,.
“Kemudian terjadi cekcok antara Klien kami dan RF, karena waktu itu ramai, Klien kami balik ke mobil untuk mengambil uang, dikiranya klien kami akan melarikan diri, kemudian tangan sebelah kiri langsung dicengkeram dan cakar oleh 3 (tiga) orang termasuk RF, setelah itu akhirnya klien kami terpaksa memberikan uang Rp.200.000, sesuai permintaan RF, yang diserahkan kepada anak RF, kemudian mereka bertiga pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Di tempat terpisah Febriyanto yang juga menjadi tim pengacara Ali Mustafa juga mengatakan bahwa dari kejadian tersebut Ali Mustafa yang menjadi kliennya mengalami luka lecet di tangan Kiri (pergelangan) dan kunci kontak mobil rusak, Rabu (26/07/2023).
“Saat kemarin dilakukan pemeriksaan lanjutan pelaporan oleh klien kami di unit III tindak pidana korupsi sudah menghadirkan saksi kurang lebih satu jam lebih di polres Situbondo. Pemeriksaan tersebut sudah terdapat banyak poin yang bisa dikantongi oleh penyidik,” kata Febriyanto, tim kuas hukum Ali Mustafa.
Lebih lanjut Febri mengatakan, sesuai pelaporan awal yang hanya disangkakan hanya pasal penganiayaan ringan 352, jadi pasal tersebut telah dilakukan klarifikasi terkait fakta kejadian pada waktu di lokasi itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saudara saksi yang sudah diperiksa kemarin.
“Artinya di situ banyak kejadian yang bukan mengarah pasal tersebut penganiyaan ringan utamanya, karena di situ tidak hanya satu orang namun ada tiga orang yang melakukan penganiayaan secara bersama sama sehingga kami selaku Kuasa hukum kemarin meminta kepada penyidik agar untuk dimasukkan pasal 170,” ucapnya.
Selain itu Febri Yanto juga menegaskan di situ juga ada sebuah indikasi perampasan sebuah kontak atau kunci milik saudara Ali Mustafa dibuang sehingga rusak jadi layak untuk juga dimasukkan ke pasal 368 yang merupakan perampasan secara sengaja.
“Jadi ada dua pasal kita yang sudah disampaikan kepada penyidik untuk dijadikan pasal tambahan atau bisa merubah pasal yang awal sesuai fakta yang sebenarnya,” imbuhnya.
Dari kejadian permasalahan Iptu Sutrisno Humas Polres Situbondo saat dikonfirmasi langsung oleh seblang.com membenarkan jika ada pelaporan masalah penganiayaan yang dilaporkan dengan atas nama Ali Mustafa warga Panji Permai Kelurahan Mimba’an Situbondo.
“Benar, pada tanggal (18/7/2023) ada pelaporan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ali Mustafa dan kini masih dalam proses pemanggilan saksi dari pelapor,” pungkasnya./////