Polres Mojokerto Kota Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

by -649 Views
Writer: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Empat pelaku spesialis pencurian kabel PLN diamankan Polres Mojokerto Kota.

Mojokerto Kota, seblang.com – Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kabel listrik PLN di sejumlah wilayah Mojokerto. Keempat pelaku merupakan sindikat pencurian antar kota. Dalam upaya penangkapan, salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat petugas datang.

Keempat pelaku yang diamankan di Mapolres Mojokerto Kota yakni inisila YN (37) warga kampung Cingeaang, Serang, Banten, RR (26), warga Lingkungan Cogading, Cilegon, Banten, SM (30), warga  Lingkungan Sukajaya, Citangkil Kota, Cilegon, Banten, serta I (30), warga Dusun Robu, Galis, Bangkalan.

Dalam laporan polisi, sedikitnya ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Mojokerto para pelaku mencuri kabel. Pencurian di Mojokerto dilancarkan sejak bulan April hingga bulan Juni lalu.

Di antaranya, tanggal 9 April 2023, mereka mencuri kabel di Desa Sumberwuluh, Desa Gumbik, Pulorejo, serta di Dusun Melati, Kecamatan Dawarblandong. Tanggal 30 Mei 2023, TKP di Desa Simongagrok. Tanggal 10 Juni 2023, beraksi di Desa Cendoro, Dawarblandong. Tanggal 23 Juni, beraksi di Desa Brayu Dawarblandong, di gardu  PLN jalan raya Lakardowo, Kecamatan Jetis. Dan lokasi jalan raya Jetis, Parengan, KM 37, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Kawanan ini melancarkan aksinya dengan menyewa dua unit mobil Suzuki XL7 hitam nopol A-1542-RU dan Expander hitam nopol A-1752- RH untuk mengangkut kabel hasil curianya. Modusnya, para pelaku keliling mencari sasaran kemudian berbagi tugas. Satu pelaku yakni SM, memanjat tiang listrik dan memotong kabel listrik dan memotong dengan gunting besi yang sudah dilapisi karet ban gagangnya. Pelaku lainya dibawah memotong kabel seukuran 80 cm dan memasukan dalam mobil.

Barang hasil curian dikumpulan dan dijual ke salah satu pengepul barang rongsokan. Kabel listrik hasil curian dijual seharga Rp 70 ribu perkilo. Hasil penjualan dibagi bagi oleh pelaku untuk foya foya.

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian kabel di beberapa kota. Selain di Mojokerto mereka juga mencuri di Gresik, Krian, Lamongan dan Jombang.

AKBP Wiwit Adisatria, Kapolrea Mojokerto saat rilis di Mapolresta, Rabu (05/07/23) menyampaikan, penangkapan para pelaku hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan para saksi. Kemudian para pelaku berhasil diamankan di kawasan Jawa Tengah.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” kata AKBP Wiwit, Rabu (05/07/23).

Akibat pencurian kabel listrik di wilayah Mojokerto ini, pihak PLN mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 200 juta.//////

iklan warung gazebo