Kurang dari 24 Jam Pembobol ATM Indomaret Lateng Banyuwangi Berhasil Ditangkap

by -1199 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Kapolresta Banyuwangi: Kita Masih Dalami Tujuannya, Untuk Pendanaan Teroris atau Apa?

Banyuwangi, seblang.com – Tak butuh waktu lama, Tim Buser Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk komplotan pembobol mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi yang terjadi Senin (5/5/2023) lalu.



Prestasi ini tak lepas dari kerjasama yang apik antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Hasilnya dua orang terduga pelakuĀ  AM (41) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan IR (32) warga Kabupaten Serang, Banten berhasil dilumpuhkan pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 04.00 Wib.

“Kedua tersangka ini kita tangkap bersama tim gabungan di Kabupaten Kota Yogyakarta, Provinsi DIY,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa saat Press Conference di Mapolresta setempat, Rabu (7/6/2023).

Kapolresta memaparkan, aksi pembobolan yang terjadi pada Senin (5/6/2023) pukul 02.00 tersebut menelan kerugian mencapai Rp 152,5 juta.

“Rinciannya uang tunai senilai Rp 62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta,” ujarnnya.

Atas kasus tersebut, tim IT Polresta Banyuwangi melakukan analisa dengan melakukan proses identifikasi cukup canggih.

“Tim IT ini memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar,” terangnya.

Dari hasil identifikasi itulah, Kapolresta menyebut, jika terduga pelaku melakukan modusnya sama. Pelaku ini pun berhasil diidentifikasi tengah melarikan diri ke Provinsi DIY.

Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.

“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta, gerinda dan bukti-bukti lainnya

“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pencurian tersebut digunakan untuk apa? Apa digunakan untuk menyokong kegiatan teroris atau apa, masih kita dalami,” ujar Kombes Pol Deddy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara./////

iklan warung gazebo