Mojokerto, seblang.com – Seorang pedagang cilok di Mojokerto, nyambi jadi pengedar sabu dan pil koplo. Aksi penyamaranya terbongkar oleh polisi dan sekarang dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto.
Tersangka Nurul Kusaeri alias Doyok (40), warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini. Saat digerebek polisi ditemukan barang bukti puluhan ribu butir pil koplo dan belasan gram sabu sabu siap edar.
AKP Marji Wibowo, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO). Selama bertahun tahun menjadi pengedar narboba dan berpindah pindah kontrakan untuk mengelabuhi petugas.
Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, langsung dilakukan pengintaian. Setelah melakukan transaksi pelaku pelaku berhasil diringkus bersama barang buktinya.
“Pelaku kita amankan dari informasi dari masyarakat, pelaku sendiri memang sudah lama menjadi target operasi kami,” kata AKP Marji Wibowo, Senin (05/06/23).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 72 ribu butir pil koplo yang disimpan dalam botol masing masing berisi 1000 butir. Serta 17, 62 gram sabu siap edar yang disimpan dalam kardus besar.
Dari keterangan pelaku barang haram itu dijual satu botol pil koplo seharga Rp1,25 juta serta dikemas paket kecil setiap 10 butir dihargai Rp30 ribu.
“Dari pengakuanya, satu paket sabu dijual Rp300 ribu, sasaran kalangan remaja di Mojokerto Raya dan luar daerah sekitar,” jelas Marji.
Selain mengamankan pelaku Doyok, polisi kini memburu pemasok barang haram tersebut. Dari keterangan pelaku dan bukti bukti yang ada barang haram itu dikirim dari Sidoarjo.
“Dari keterangan dan bukti percakapan di ponsel pelaku, kami sudah mengantongi nama pemasoknya. Masih kita dalami dan dan kita kejar,” tambah Marji
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Barang bukti berupa puluhan ribu pil koplo dan sabu serta timbangan digital dan ponsel milik pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Kita sangkakn pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumanya maksimal 20 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” pungkas AKP Marji Wibowo./////