H-1 Batas Waktu Pengajuan Bacaleg, KPU Banyuwangi Kembalikan Berkas Dua Partai

by -1109 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comKPU Kabupaten Banyuwangi memutuskan mengembalikan berkas dua partai politik pada hari ke-13 pengajuan bacaleg Pemilu 2024 . Dua partai tersebut yakni PKB dan Gerindra.

“Ada dua partai yang kita kembalikan. PKB karena adanya ketidaksingkronan nomor urut bacaleg, sedangkan Gerindra ada berkasnya yang tidak lengkap,” kata Dwi Anggraini Rahman, Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (13/5/2023).

Diketahui, pada H-1 batas waktu pengajuan Bacaleg terdapat empat partai yang mendatangi KPU. Selain dua partai di atas, ada PBB dan Partai Ummat.

“Untuk PBB dan Partai Ummat, kami nyatakan diterima,” imbuhnya.

Dengan demikian, saat ini sudah ada tujuh partai politik yang bacalegnya resmi diterima KPU Kabupaten Banyuwangi. Antara lain Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PAN, PBB, dan Partai Ummat.

“Untuk partai yang belum mengajukan bacaleg atau partai yang berkasnya dikembalikan, kami harap untuk segera dilakukan pengajuan hingga besok Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Jika melewati batas waktu, kami tidak bisa menerima,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo