Finalisasi DPRD Pembahasan Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda Kabupaten Banyuwangi

by -805 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan IV telah merampungkan atau finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda yang dicabut adalah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 tahun 2011 tentang penerapan analisis dampak lingkungan (Amdal),Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.

iklan aston
debat capres

Ketua gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda pencabutan dua Perda DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo mengatakan, pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada hari ini kami melakukan rapat finalisasi pembahasan Reperda pencabutan dua perda, Alhamdulillah anggota bersama eksekutif telah memperbarui ,” ucap Hadi Widodo, Senin (10/04/2023).

Untuk selanjutnya pengaturan depan teknis Amdal lalin akan merujuk UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan untuk Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‘Dengan adanya pencabutan dua Perda ini diharapkan ada sinkronisasi aturan dari pusat hingga pemerintah daerah, sehingga proses perijinan Amdal Lalin maupun Amdal UKL dan UPL untuk kegiatan usaha nanti di pusat pemerintahan,’ jelas Hadi Widodo.

Hadi Widodo menambahkan, pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL,UPL bertujuan mendorong kemudahan investasi,peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.artinya proses perizinan akan diurus dan bisa diurus melalui Online Single Submission atau OSS.

“Karena regulasi yang diatas sudah mengatur dengan detail secara keseluruhan, terkait hal teknis kita dorong adanya Peraturan Bupati ,” pungkasnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.