Banyuwangi, seblang.com – Sejumlah wartawan kecewa adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan oknum pejabat ATR/BPN Banyuwangi, saat peliputan proses mediasi aksi demonstrasi di kantor setempat, Senin (20/3/2023).
Dari pantauan seblang.com, awalnya demonstrasi puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Warga Banyuwangi itu, berunjuk rasa di Kantor Pertanahan ATR/BPN Banyuwangi.
Mereka mengeluhkan bobroknya pelayanan hingga masih adanya dugaan praktik pungli. Tak hanya itu, para demonstran ini menuding ATR/BPN Kantah Banyuwangi juga diduga, melanggar aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 60 Huruf (h).
Mereka pun menuntut Budiono untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal mengemban tugasnya sebagai Kepala BPN Banyuwangi.
Di jembatani petugas kepolisian, perwakilan demonstran akhirnya dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya ke pejabat berwenang.
Kasubag TU ATR/BPN Banyuwangi, Amirul Mukmin yang saat itu menerima perwakilan aksi demonstrasi hanya memperbolehkan salah satu media untuk melakukan peliputan proses mediasi.
“Yang dari Jawa Pos? Pemberitaan? Hanya Satu orang?,” tanya Amirul kepada seluruh orang yang ada dalam forum di salah satu ruangan Kantah ATR/BPN Banyuwangi.
“Pertemuan ini tertutup. Silahkan bawa satu pemberita. Selain yang saya sebutkan tadi, silahkan keluar!,” perintahnya.
Sontak saja pernyataan Amirul itupun memantik protes keras dari para jurnalis yang berasal dari sejumlah perusahaan pers lainnya yang saat itu meliput aksi demonstrasi tersebut.
“Kita ini medianya beda-beda, kok hanya satu media yang diperbolehkan. Ada apa ini?,” ujar salah satu jurnalis.
Tak hanya para jurnalis yang kecewa, perwakilan massa demonstrasi juga turut protes.
“Kita inginnya terbuka, biar saja teman-teman jurnalis meliput mediasi ini. Kita buka-bukaan saja. Kalo gitu kita juga keluar dari ruangan ini,” ujar salah satu wakil massa yang akhirnya proses mediasi itu pun gagal dilakukan.
Mendapatkan perlakuan tersebut, Muhammad Helmi Rosyadi Korlap aksi demonstrasi mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.
Ia pun bersama para awak media yang menjadi korban diskriminasi akan melayangkan pelaporan adanya dugaan pelanggaran UU Pers oleh Kantor ATR/BPN Banyuwangi.
“Ini akan kami laporkan ke Polresta Banyuwangi, karena telah menciderai kemerdekaan pers yang mana insan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini juga termasuk pembredelan karena menghalang-halangi kerja pers,” tegas Helmi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi atas dugaan diskriminasi wartawan tersebut, Kasubag TU ATR/BPN Banyuwangi, Amirul Mukmin tak bersedia menemui dengan alasan rapat.
“Maaf mas, yang bersangkutan akan ada rapat. Jadi tidak bisa menemui,” kata petugas satpam Kantah ATR/BPN Banyuwangi.////