Blitar, seblang.com – Sat Samapta Polres Blitar Polda Jatim melarang menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan.
Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya di wilayah Hukum Polres Blitar Anggota Patroli Unit Obvit Samapta Polres Blitar Aiptu Muheni dan Bripka Ahamad Novi melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan.
Spanduk imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto Minggu (19/3/2023).
Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di pos kamling permukiman penduduk dan area publik lainnya.
“Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” ujar dia.
Di samping memasang imbauan larangan petasan, Anggota Patroli Unit Obvit juga menyampaikan pesan Kamtibmas Jelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. (hms/res)