Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menangkap sedikitnya 12 oknum anggota perguruan silat dalam kasus penganiayaan di tiga lokasi berbeda dalam sebulan terakhir.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K.,M.H. mengatakan, tiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Cluring pada 16 Februari 2023, di Kecamatan Tegalsari pada 10 Maret 2023, dan di Kecamatan Pesanggaran pada 15 Maret 2023.
“12 tersangka ini berasal dari beberapa perguruan silat berbeda. Beberapa pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran, karena setelah melakukan penganiayaan, mereka langsung kabur,” kata AKBP Dewa saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/3/2023).
Atas peristiwa tersebut, lima anggota perguruan silat mendapatkan perawatan karena luka yang diderita. Modus operandi dari tiga peristiwa itu pun hampir serupa.
“Ada yang karena terpengaruh miras, saling ejek lalu tidak dapat menahan diri dan berujung melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Wakapolresta menambahkan, atas peristiwa ini kepolisian bertindak tegas sesuai kesepakatan yang telah dibuat seluruh perguruan silat di Banyuwangi.
Mereka sepakat untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, baik penganiayaan maupun perkelahian. Meskipun tindakan melawan hukum tersebut dilakukan oleh anggotanya sekalipun. Dan mereka juga sepakat tidak adanya Restoratif Justice atas tindak pidana tersebut.
“Tujuannya untuk menjaga marwah nama perguruan silat yang sejatinya tidak membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan atau perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Polresta Banyuwangi pun mengapresiasi seluruh perguruan silat di Banyuwangi yang responsif atas ulah para oknum tersebut, sehingga tidak melebar yang dapat mengganggu kondusifitas Bumi Blambangan.
“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 170 Ayat (1) KUHP sub
Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1),” pungkasnya./////