DPRD Kabupaten Banyuwangi Rapat Kerja Pembahasan Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda  bersama Eksekutif

by -224 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi III dan IV mengadakan rapat kerja pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan daerah (Perda) bersama eksekutif, Senin (27/02/2023).

Kedua regulasi daerah yang dicabut antara lain Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perda No. 4 tahun 2011tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.

iklan aston

Hadir dalam rapat pembahasan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Usai rapat, Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan raperda pencabutan dua Perda DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo menyampaikan, pencabutan Perda Amdal lalin maupun Perda Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha, mengikuti Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku seiring ditetapkannya Undang-Undang No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,“ Hadi ucap Widodo saat dikonfirmasi media.

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Cluring ini, sebenarnya pencabutan dua Perda dimaksud tidak berpengaruh terhadap regulasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi, karena kedepan acuan pelaksanaannya, daerah akan mengikuti aturan diatasnya.

Pengaturan teknis Amdal lalin nantinya akan merujuk UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Pembahasannya cukup sederhana, karena regulasi yang diatas sudah mengatur dengan detail secara keseluruhan, terkait hal teknis kita dorong adanya Peraturan Bupati karena setiap produk hukum daerah harus memenuhi syarat yang harus mengutamakan kearifan lokal ,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya Peraturan Bupati, nantinya bisa menjadi penjembatan Undang-Undang dengan regulasi yang ada di daerah.

Hadi Widodo menyatakan, pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL,UPL bertujuan mendorong kemudahan investasi,peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.artinya perizinan bisa diurus melalui online (Online Single Submission atau OSS).////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.