Banyuwangi , seblang.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Banyuwangi meraih nilai tertinggi kinerja nasional 2022 dari Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pudam Banyuwangi mendapat nilai tertinggi dari 389 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum se-Indonesia.
“Alhamdulilah Pudam Banyuwangi meraih 4,45. Ini merupakan nilai tertinggi dari 389 BUMD air minum seluruh Indonesia,” kata Pjs Direktur Utama Pudam Banyuwangi, Abdur Rahman, Sabtu (21/1/2023).
Proses penilaian kinerja BUMD Air Minum dilakukan dengan kolaborasi antara Kementerian PUPR dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penilaian dilakukan mulai April hingga Juli 2022 pada 389 BUMD Air Minum, dengan menggunakan data BUMD Air Minum Tahun Buku 2021. Setelah proses penilaian, Direktorat Air Minum melakukan penyelarasan atau validasi serta verifikasi terhadap data-data kinerja 389 BUMD Air Minum bersama Tim BPKP.
Adapun indikator penilaian menggunakan metode Balance Scored Card, untuk menerapkan prinsip skor berimbang yang telah mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMD Air Minum. Di dalamnya terdapat 18 indikator penilaian kinerja dalam empat aspek yang dievaluasi.
“Empat aspek itu adalah keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia. Masing-masing memiliki bobot yang berbeda,” kata Abdur.
Aspek keuangan dan aspek pelayanan masing-masing 25 persen. Sementara aspek operasional sebesar 35 persen, dan pada aspek sumber daya manusia sebesar 15 persen.
“Atas empat aspek tersebut, Pudam Banyuwangi meraih nilai tertinggi. Ini kian memacu kami untuk memberikan pelayanan terbaik ke depan,” tambah Abdur.
Tata cara penilaian kinerja menggunakan asumsi perhitungan. Pertama sesuai dengan kebijakan satu data, maka cakupan pelayanan menggunakan angka rata-rata jumlah jiwa per-kepala keluarga yang bersumber dari data BPS kabupaten/kota setempat. Dengan rata-rata jumlah jiwa/KK secara nasional pada tahun 2022 sebanyak 3,79 jiwa/KK.
“Lalu yang kedua lewat uji kualitas air pelanggan menggunakan syarat dan ketentuan dalam Permenkes Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, guna mencapai target air minum aman sesuai SDG’s tahun 2030,” tutupnya. (*)