Banyuwangi, seblang.com – Aksi demontrasi Kepala Desa (kades) menuntut Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat 1 Tetang Masa Jabatan untuk direvisi dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun, di depan Gedung DPR RI, Selasa 17 Januari 2023 lalu, menuai respons keras dari kalangan masyarakat.
Di Banyuwangi, Jawa Timur, warga yang geram dengan tuntutan para kades yang meminta revisi masa jabatan tersebut, menggelar aksi di Kantor Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Rabu (25/01/2023). Warga yang tergabung di Serikat Masyarakat Banyuwangi Menolak Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, yang dikoordinatori Supono, sembari berorasi juga membawa poster – poster penolakan.
Dalam konfirmasinya, Supono mengatakan dirinya adalah unsur rakyat bukan mewakili, dan bukan atas nama, memang benar – benar masyarakat. Walaupun segelintir dia yakin pihaknya mewakili masyarakat dari Sabang sampai Merauke, yang merasa terluka dan tersinggung atas pernyataan atau dasar yang disampaikan oleh kades seluruh Indonesia, yaitu meminta masa jabatan diperpanjang dengan mengatas namakan rakyat, keinginan rakyat.
Pihaknya yakin, itu merupakan proses politik yang luar biasa, banyak pihak terlibat, banyak kekuatan besar terlibat, dalam mobilisasi kepala desa seluruh Indonesia. Pihaknya juga yakin, dalam kebarangkatan kades dari Sabang sampai Merauke, tidak ada satupun yang pamit kepada rakyatnya.
Jangankan ke rakyatnya, ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan rakyat, juga tidak pamit. Nyatanya, menurutnya asosiasi BPD Banyuwangi, Jawa Timur, juga menolak perpanjangan masa jabatan kades yang mengatas namakan rakyat.
“Dasarnya itu, jelas ini kepentingan politik anggaran, politik besar menjelang Tahun 2024,” jelas Supono.
Dalam konfirmasi tersebut pihaknya juga mengatakan, dengan angkuhnya, dengan sombongnya, dengan pongahnya kepala desa yang kemudian menjadi viral videonya, jika tidak mendukung keinginan kepala desa partai – partai akan dihabisi ditingkat desa masing – masing. Dia menanggapi, ini merupakan kesombongan – kesombongan yang luar biasa.
“Kepala desa paham undang – undang atau tidak, sementara didalam aturan pemerintahan kepala desa atau pejabat negara tidak boleh terlibat dalam urusan politik praktis. Lha kok mereka bisa menyampaikan seperti itu. Bahkan ada kepala desa yang menyampaikan jika ada perangkat desa yang tidak mendukung, juga akan dihabisi. Ini kan arogansi,” terang Supono.
Karena aspirasi atau permintaan perpanjangan kepala desa sudah dikabulkan oleh DPR RI, pihaknya berharap, permintaan itu perlu dikaji ulang dengan keluhuran hati. Karena minta jabatan menurutnya adalah keserakahan.
“Kami hanya menyuarakan, mendengungkan dan menggerakkan. Harapannya, ya dikembalikan ke keluhuran hatinya lah,” harap Supono.
Dalam wawancara tersebut, Supono mengaku akan melakukan aksi yang sama di seluruh desa di Kabupaten Banyuwangi, terutama di Banyuwangi selatan, di DPRD dan Senayan Jakarta, dan bahkan akan membubarkan asosiasi kepala desa di Banyuwangi. Persoalan berhasil atau tidak, menurutnya dia bukan siapa – siapa, dan hanyalah rakyat biasa.
“Perjuangan kita sampai ke Senayan. Kalau yang punya kewenangan mengancam partai manapun untuk tidak memberi suara ini kan rakyat, bukan kepala desa. Tahu tidak kepala desa itu peraturan pemerintah. Kok mau minta jabatan, sontoloyo betul mereka,” pungkas Supono.
Sepanjang aksi berlangsung, mendapat pengawal ketat dari pihak Polri dan TNI. Menanggapi orasi tersebut, Drs. Sulaiman Kepala Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, ke sejumlah wartawan mengatakan, akan menyampaikan materi aspirasi ini ke asosiasinya.
“Jalannya penyampaian aspirasi berlangsung tertib. Saya sangat berterimakasih. Nanti akan kita sampaikan ke ketua asosiasi. Setiap warga negara punya hak yang sama, berserikat, berkumpul, dan berorganisasi, untuk menyampaikan aspirasi,” jelas Sulaiman.////