Banyuwangi, seblang.com – HG (37) warga Lingkungan Secang, Desa Kalipuro, Kecamatan Kalipuro dan AFZ (21) warga Dusun Maduran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, dibekuk aparat Polsek Songgon Polresta Banyuwangi.
Keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan lantaran diduga melakukan pencurian di kediaman Sulisiyem (43) Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Kapolsek Songgon AKP. Eko Darmawan SH., membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku ini tepergok mencuri oleh pemilik rumah,” kata AKP. Eko kepada seblang.com, Jumat (16/12/2022)
Saat itu, korban yang baru saja pulang usai melihat pertunjukan Seni Jaranan, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 15.15 WIB itu, melihat seorang pelaku berdiri di depan toko. Sementara satu pelaku lainnya sudah berada di dalam rumah korban.
Mengetahui ada pemilik rumah, pelaku yang ada didalam rumah korban ini bergegas kabur keluar melalui jendela kamar.
“Pelaku itu lari menuju ke rekannya yang didepan toko,” ujarnya.
Sadar rumahnya telah disatroni pencuri. korban ini langsung mengejar pelaku sekaligus meneriaki keduanya maling.
Warga yang mendengar teriakan korban itu pun langsung ikut mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkapnya. “Kedua pelaku ini sempat menjadi bulan – bulanan warga,” terang Eko.
Beruntung petugas yang menerima laporan dari warga ini bergegas menuju TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Eko, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 200 ribu hasil curian, 1 unit motor Supra Fit, 1 dompet warna coklat, dan 1 tas warna coklat.
“Ternyata, satu dari dua pelaku ini merupakan residivis. Dia adalah HG, pelaku ini pernah ditangkap dengan kasus pencurian juga,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke dalam sel tanahan Polsek Songgon. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.