Banyuwangi, seblang.com – HG (37) warga Lingkungan Secang, Desa Kalipuro, Kecamatan Kalipuro dan AFZ (21) warga Dusun Maduran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, dibekuk aparat Polsek Songgon Polresta Banyuwangi.
Keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan lantaran diduga melakukan pencurian di kediaman Sulisiyem (43) Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Kapolsek Songgon AKP. Eko Darmawan SH., membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku ini tepergok mencuri oleh pemilik rumah,” kata AKP. Eko kepada seblang.com, Jumat (16/12/2022)
Saat itu, korban yang baru saja pulang usai melihat pertunjukan Seni Jaranan, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 15.15 WIB itu, melihat seorang pelaku berdiri di depan toko. Sementara satu pelaku lainnya sudah berada di dalam rumah korban.
Mengetahui ada pemilik rumah, pelaku yang ada didalam rumah korban ini bergegas kabur keluar melalui jendela kamar.
“Pelaku itu lari menuju ke rekannya yang didepan toko,” ujarnya.