Pasca Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Inilah Langkah Yang Diambil Walikota Blitar

by -470 Views
Writer: Adip
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston
iklan aston iklan aston

Blitar, seblang com – Walikota Blitar Santoso meresmikan Diseminasi Sistem dan Mekanisme Kerja ASN serta Penataan Perangkat Daerah, pasca kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi, yang digelar di Balai kota Koesoemo Wicitro kota Blitar, dengan narasumber dari Biro Organisasi Pemerintah dan Kementerian PANRB provinsi Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah kota Blitar, Kepala Organisasi Sekretariat Daerah kota Blitar beserta jajaran, Pejabat Pengelola Kepegawaian se-kota Blitar, dan 150 undangan dari ASN kota Blitar. Serta Diikuti secara Virtual oleh seluruh ASN se-kota Blitar di dinas atau perangkat daerah masing masing.





Mengawali sambutannya, Santoso mengapresiasi atas kinerja seluruh ASN kota blitar atas diterimanya penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) Provinsi Jawa Timur untuk yang Ke-12 kalinya  untuk tahun ini tidak dapat tapi kita harus tetap mensyukurinya dan yang terpenting “kerja cerdas kerja iklas”.

Mencermati peraturan dibidang kepegawaian bahwa diregulasi peraturan selalu mengalami perubahan di setiap tahunnya, salah satu perubahan peraturan yang kita alami dan relatif singkat yaitu bagaimana untuk melakukan penyederhanaan struktur organisasi, maka kita harus segera melakukan perubahan struktur seperti apa yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kota Blitar tadi, jelasnya.

Walikota juga menyampaikan, Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah Pusat dalam rangka mengikuti aturan yang ditetapkan, dan yang kita harapkan perubahan struktural ke fungsional ini ada perkembangan di regulasi lebih lanjut, yang bisa digunakan sebagai pijakan oleh pemerintah daerah, agar perubahan ini ada kejelasan tentang mekanisme dan sistim kerja dari struktural ke fungsional, harapnya.

Karena perlu ada yang mengiringi perubahan jabatan dari Struktural ke Fungsional ini, karena Pemerintah Daerah sudah tidak dapat dengan mudahnya memindahkan pejabat yang sudah berada di posisi fungsional, dan sistem penilaian kerja juga mengalami perbedaan karena fungsional sudah menggunakan sistem angka kredit, dan harus segera dicapai berdasarkan petunjuk teknis yang jelas agar kejenjangan kenaikan pangkat bisa diikuti lebih lanjut, pungkasnya.



Dalam sambutan sebelumnya Kepala bagian Organisasi Sekretariat Daerah kota Blitar menjelaskan, untuk mendukung  pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdasar pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, maka pemerintah kota blitar telah mendukung sepenuhnya, supaya target birokrasi kelas dunia di tahun 2024 bisa terwujud.

Dan untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah kota Blitar mengambil langkah-langkah diantaranya menyetarakan tugas di eselon IV yang ada pada masing masing dinas atau badan kedalam jabatan fungsional khusus, melaksanan pelantikan pejabat Struktural ke Jabatan Fungsional, yang saat ini sudah melantik 185 pejabat, dan setelah struktur organisasi dirampingkan maka tahapan terakhir yaitu sistem dan mekanisme kerja harus disesuaikan./////

iklan warung gazebo