Satlantas Polresta Banyuwangi Terapkan ETLE, Telah Menindak 2.153 Pelanggar

by -898 Views
Writer: Noviansyah Sumbawanto
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwang, seblang.com – Sesuai instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual. Dan tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE.

Hal ini juga sudah diterapkan di kabupaten Banyuwangi. Sebagai wilayah ujung timur pulau jawa yang telah melaksanakan intruksi Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.



“Kami dari Satlantas sudah tidak melakukan tilang manual seperti pada sebelumnya, dan intruksi bapak Kapolri sudah kita lalukan untuk di kabupaten Banyuwangi,” ujar Baur Tilang Aipda Hendro Ivan.

Dirinya menjelaskan, Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile yang mengunakan mobil dengan peralatan kamera rekam.

“Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu karena bisa disesaikan secara online” jelasnya

Kendala yang ditemui dari sistem ETLE menurut  Hendro, sedikit terjadi kendala  saat jaringan mengalami trouble sehingga aplikasi tidak berjalan maksimal.

“Kalau trouble kendala yang terjadi pembacaan data akan terjadi ketidak sesuaian dengan jenis kendaraan pelanggar lalu lintas dan pelangar yang belum begitu mengerti proses dalam Konfirmasi ETLE,” tambahnya.

Dan terhitung mulai tanggal 10 Oktober hingga 30 Oktober sudah menindak sebanyak 2.153 Pelanggar lalu lintas di kabupaten Banyuwangi dengan sistem tilamg elektronik./////

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.