Jakarta, seblang.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang masih berproses sebagai Kapolda Jatim.
“Kasus ini bermula, ketika Polda Metro Jaya yang menangkap tiga orang sipil terkait kasus narkoba di Sumatera Barat (Sumbar). Polda Metro Jaya lalu melakukan pengembangan kasus,” ujar Listyo Sigit saat press conference, Jumat (14/10/2022).
Tak disangka, dalam kasus tersebut didapatkan dugaan keterlibatan oknum kapolsek dan kapolres, dan menjurus ke Irjen Teddy. Mereka diduga terlibat menjual barang bukti narkoba.
“Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan,” ujarnya.
Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” katanya.
“Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses kasus pidananya,” tegasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim). Dengan adanya kasus ini, Kapolri akan menerbitkan pembatalan TR./////