Empat Pendekar PS Pagar Nusa Banyuwangi Divonis 1 – 2 Tahun Penjara

by -712 Views
Ratusan pendekar PS Pagar Nusa Banyuwangi memberikan dukungan kepada rekanya di depan kantor PN Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com –  Empat pendekar Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PS Pagar Nusa) yang menjadi terdakwa dalam gesekan dua perguruan pencak silat PSHT dan PS Pagar Nusa di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi menjalani lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, pada Rabu (5/10/2022).

Dalam sidang tersebut, tampak ratusan pendekar Pagar Nusa menunggu di luar gedung PN Banyuwangi dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Mereka menanti hasil putusan dari pengadilan atas empat orang rekannya yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

iklan aston

Empat terdakwa dari pendekar PS Pagar Nusa; UK, EM, MAK dan PF akhirnya mendapatkan keputusan dari majelis hakim PN Banyuwangi. Dalam amar putusan saat persidangan, tiga terdakwa divonis 2 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lain berinisial PF divonis 1 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum, yang menyebabkan kematian dari pihak PSHT. UK, EM, MAK melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sedangkan PF melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dengan anggota I Komang Didiek Prayoga dan Yustisiana, terhadap empat orang terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Putusan ini murni tidak ada intervensi, tidak ada intimidasi, tidak ada pengaruh kepada Pengadilan. Jadi ini murni sudah sesuai fakta hukum,”jelas Agus Pancara.

Menurut Agus, amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada empat terdakwa, sudah sesuai dengan standar hukum pembuktian yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.

Keempat terdakwa divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya UK, EM, MAK dituntut 4 tahun penjara olah JPU, sedangkan PF dituntut dua tahun penjara.

“Satu terdakwa PF sudah diputus pada Senin kemarin dengan vonis satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun. Sedangkan tiga terdakwa sudah kita beri keringanan, kita putus dua tahun. Jadi putusan itu murni obyektif, sesuai fakta,” imbuh Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa yang belum menerima. Mereka adalah UK dan EM. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding.

“Bahwasanya apabila ada terdakwa ataupun kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan ini, nanti bisa menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari dari tanggal diputuskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total ada enam terdakwa dari Pagar Nusa dalam kasus tersebut. Dua terdakwa berinisial SDNI dan HSAM telah diputus sebelumnya oleh PN Banyuwangi pada Juli 2022.

SDNI divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, sedangkan HSAL divonis hukuman 1 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.