Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat ada 10 pengajuan izin poligami seorang suami memiliki dua istri. Â Sejak Januari hingga akhir September 2022 sudah ada 7 pengajuan yang dikabulkan,
Panitera PA Banyuwangi Subandi mengatakan pihaknya tidak mengabulkan semua pengajuan poligami. Sebab, ada syarat formil maupun materiel yang harus dipenuhi.
“Perkara ini sudah ada 10 yang masuk dan 7 perkara telah dikabulkan, Sementara tiga pengajuan lagi, masih dalam proses,” katanya, Senin (26/09/2022).
Menurutnya, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, di antaranya apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, atau sang istri tidak punya keturunan, sementara sang suami berkeinginan memiliki anak.
Kemudian, syarat selanjutnya ada persetujuan dari istri, bahwa istri tidak keberatan dimadu. Serta mampu memberikan nafkah lahir batin. Sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan.
“Sedangkan poligami tidak harus mendapatkan persetujuan istri, asalkan gugatan dari suami secara posita benar adanya,” pungkasnya.
Sementara itu, ada juga pengajuan perkara poligami yang tidak diterima dan ditolak oleh PA Banyuwangi.
“Tidak diterima karena tidak memenuhi unsur-unsur poligami. Contohnya, gugatan suami menyatakan bahwa si istri tidak memberikan nafkah batin. Padahal faktanya istri tiap malam sudah memberikan itu,” jelasnya.
Selain itu, perkara itu bisa ditolak, karena gugatan suami juga tidak benar dengan fakta yang serupa.
“Contoh, Katanya istri ini tidak punya keturunan. Tapi faktanya punya keturunan. Jadi perkara itu bisa saja ditolak,” tandasnya./////