H. Lilur Laporkan Akun FB Brando Pocalapo di Polres Situbondo Terkait Pencemaran Nama Baik

by -252 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau sering disebut H. Lilur melaporkan akun Facebook Brando Pocalapo ke Polres Situbondo, Selasa (20/9/2022) malam.

Akun tersebut diduga telah membuat postingan yang mencemarkan nama baik dan menghina H. Lilur  melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

iklan aston

Taufik, SH., selaku Tim Kuasa H. Lilur mengatakan, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim, tertanggal 20 September 2022.

“Kami laporkan pidananya dengan Laporan Polisi malam ini. Diduga postingan akun FB Brando Pocalapo telah menyerang kehormatan atau nama baik klien kami yakni H. Lilur yang disebar melalui media sosial Group FB People Power Situbondo,” ucap Taufik saat mendampingi kliennya di Polres Situbondo, Selasa (20/9/2022) malam.

Taufik yang juga pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKSBASRA)  berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut, untuk melakukan kajian-kajian hukum agar pemilik akun FB Brando Pocalapo mendapatkan efek jera.

“Postingan akun FB Brando Pocalapo itu sudah keterlaluan dan menyerang kehormatan klien kami, yang mana sudah mempunyai keluarga. Postingannya tersebut diduga sudah melanggar UU ITE,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.