Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Mojokerto berhasil Ungkap 26 Kasus Dengan 31 Tersangka

by -301 Views
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar didampingi jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Kasubag Humas Polres Mojokerto, saat menggelar  konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
Girl in a jacket

Mojokerto, seblang.comPolres Mojokerto telah bekerja maksimal dan profesional, telah membuktikan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk peredaran narkoba,  agar supaya seluruh wilayah hukum Polres Mojokerto, bebas dari narkoba dan menjadikan harkamtibmas yang kondusif.

Terbukti, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, terhitung dari tanggal 22 Agustus s/d 02 September 2022 atau selama 12 hari, telah sukses dan berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 orang tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

iklan aston

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, saat menggelar  konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Halaman Kantor Polreskab Mojokerto, Rabu (7/9/2022).

Didampingi jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto dalam operasi pemberantasan narkoba Tumpas Semeru 2022.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak diwilayah hukum Polres Mojokerto untuk berperan aktif untuk bersinergi, agar terciptanya wilayah ini menjadi aman dan kondusif serta terbebas dari Narkoba dan sejenisnya,” jelasnya.

Kapolres Mojokert juga merinci hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Selama 12 hari ini terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2022, Untuk rekapitulasi hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan sasaran sabu, Inex, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya.

Total pengungkapan selama 12 hari ini sebanyak 26 kasus dan 31 tersangka. Barang bukti yang berhasil yaitu sabu sebanyak 42,29 gram, double L sebanyak 11960 butir, dan juga barang bukti lain yang berhasil disita yaitu handphone sebanyak 26 buah, roda motor 26 unit, timbangan 2 buah dan juga uang tunai sebanyak Rp. 3.440.000. Adapun usia tersangka adalah, untuk tersangka penyalahguna narkoba, usia 19-24 Tahun ada 10 tersangka,  usia 25-64 Tahun ada 21 tersangka. Sehari harinya, para tersangka bekerja di swasta maupun wiraswasta.

“Kami terus memantau dengan ketat, beberapa wilayah kecamatan yang dianggap rawan. Kami berhasil mengungkap semuanya, terlihat jelas berada di depan kita. Kerja keras dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder berkaitan dengan sinergitas untuk operasi tumpas narkoba ini, kami tidak bisa bekerja sendirian sehingga ini hasil dari seluruhnya, untuk betul-betul memberantas dan memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto. Polres Mojokerto telah memenuhi target yang telah ditetapkan dari Polda, dan ini juga merupakan dari perintah sesuai dengan petunjuk perintah dari bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Kita melaksanakannya, betul-betul memerangi untuk memberantas narkoba, supaya tidak merusak generasi muda, bahkan juga harus bilang sampai dengan akar-akarnya. Ini bukti komitmen kami, supaya betul betul Wilayah hukum Polres Mojokerto bebas dari narkoba dan menjadikan harkamtibmas yang kondusif.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.