Banyuwangi, seblang.com – Arinda Marissya Putri (27), oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan nasabahnya senilai Rp. 3 Miliar.
Kata kuasa hukum tersangka, Rohman Hadi Purnomo,SH., kliennya mengaku juga sebagai korban penipuan oleh seseorang yang disebutnya Mr. John.
“Kata klien kami, uang yang diterima dari Bu Peni (korban) dia setorkan ke Mr. John yang dikenalnya lewat online,” kata Rohman di kantor advokatnya Ojon Law, Selasa (30/8/2022).
Rohman menjelaskan, berdasarkan cerita Arinda, awalnya uang yang disetorkan korban ke kliennya sebesar Rp. 500 juta itu hilang di dalam mobil saat parkir. Namun peristiwa tersebut tidak dilaporkannya ke pihak berwajib.
“Klien kami bercerita kepada kami seperti itu, uangnya hilang di mobil saat parkir di salah satu bank, tetapi tidak dilaporkan,” ucap Rohman.
Di saat bingung kehilangan uang itulah, kata Rohman, kliennya tersebut kenal dengan Mr. John lewat online yang juga mengatasnamakan bank.
Arinda juga diiming-imingi bunga deposit tinggi oleh Mr. John, sehingga diapun meminta setoran uang dari korban untuk diinvestasikan ke Mr. John.
Celakanya, beberapa bulan berselang Mr. John yang diceritakan kliennya tersebut tak bisa dihubungi dan kehilangan jejak. Hingga saat ini, Mr. John ini tidak diketahui identitas dan keberadaannya maupun nomor kontaknya.
“Jika apa yang diceritakan klien kami itu benar, dia juga bisa dikatakan korban. Tetapi masalahnya, klien kami ini tidak mengetahui identitas sebenarnya Mr. John dan dimana alamatnya. Jika tahu, pasti kami laporkan juga,” ujar Rohman.
Meski demikian, kata Rohman, klien dan keluarganya tetap berusaha untuk bertanggung jawab. Pihaknya pun berupaya untuk mengajukan Restorasi Justice (RJ).
“Sebenarnya, korban juga pernah merasakan bunganya. Meski begitu, klien kami dan orang tuanya masih berupaya untuk mengganti uang korban dengan aset yang mereka miliki. Kami juga ajukan RJ, mengingat kondisi klien kami yang tinggal menghitung hari melahirkan bayi dan merawat bayinya tersebut,” ujar Rohman.
Sementara itu, Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, apapun alibi tersangka, biar dibuktikan di persidangan. Pihaknya kini hanya fokus untuk melengkapi berkas kasus penipuan penggelapan dan TPPU tersebut hingga dinyatakan P21.
“Tersangka menyebut uang korban juga disetorkan ke Mr.X. Tetapi tidak tahu, itu siapa dan dimana. Apapun pembelaannya, biar dibuktikan di persidangan saja,” kata Kusmin.
“Kita saat ini masih melengkapi berkas kasusnya hingga dinyatakan P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, Arinda Marissya Putri (27) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya senilai Rp. 3 Miliar.
Meski telah ditetapkan tersangka, pelaku yang merupakan warga Jalan Candi Sewu, Kelurahan Penganjuran Banyuwangi ini tidak dibui dengan alasan kemanusiaan.
“Awalnya kita tahan. Namun karena kasus ini memakan waktu yang panjang dan tersangka tengah hamil tua, maka dari itu kita tangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena rasa kemanusiaan saja,” kata Kapolsek Kusmin.
“Tetapi tersangka tetap untuk wajib lapor dua kali seminggu, sembari menyelesaikan berkas kasusnya hingga P21,” imbuhnya.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
Polisi menduga uang korban digunakan tersangka untuk membangun sebuah rumah mewah di atas tiga tanah kapling sekaligus. Bangunan tersebut terletak di perumahan Villa Bukit Mas blok SS. Namun kini rumah mewah itu juga disita polisi sebagai barang bukti melalui penetapan pengadilan negeri.
“Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, ketika seblang.com meminta tanggapan dari Bank Jatim Banyuwangi atas kasus ini, pimpinan dan pejabat yang berwenang tidak ada ditempat. Dikarenakan ada rapat di luar kota.